3 Tahun Bui untuk Habib Bahar, 2 Tahun Bagi Santri
Bahar bin Smith (bahasa Arab: بحر بن سميط; Transliterasi: Baḥr bin Sumayṭ; pengucapan bahasa Arab: [baħr bin sumajtˤ] nama lengkap: (bahasa Arab: سيد بحر بن علي بن علوي بن عبد الرحمن بن سميط; Transliterasi: Sayyid Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ); lahir di Manado, 23 Juli 1985; umur 33 tahun) adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara. Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor. Bahar dikenal sebagai seorang pendakwah yang sering memprovokasi massa.[3] Pada setiap ceramahnya, dia selalu didampingi dan dijaga ketat oleh Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam,[4] namun tidak jarang pula didampingi oleh Barisan Ansor Serbaguna ketika dia berdakwah di tempat yang masyarakatnya berafiliasi dengan Nahdlatul 'Ulama.
Bandung - Kasus penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith serta dua santrinya terhadap dua remaja berujung penjara. Majelis hakim telah memutus Bahar bersalah dan patut dihukum penjara selama 3 tahun. Sementara dua santrinya 1,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Bahar dan dua santrinya divonis dalam dua sidang berbeda, kemarin, Selasa (9/7/2019). Bahar yang pertama disidang dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap Edison saat membacakan amar putusan.
\Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar hukuman 6 tahun penjara. Hakim berkeyakinan Bahar bersalah atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Hakim menyatakan Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahar menyerahkan semua sikap hukumnya kepada tim kuasa hukum. Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan atas putusan itu. Oleh karenanya, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Bahar tetap ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolda Jabar.
"Menimbang khawatir terdakwa melarikan diri sehingga mempersulit jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi hingga putusan ini punya kekuatan hukum tetap, maka cukup alasan majelis memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan," kata Edison.
Hakim menyatakan putusan ini sudah dibuat seadil-adilnya terkait perbuatan Bahar. Hakim menegaskan putusan yang diberikan bukan didasari atas rasa dendam.
"Ini semata-mata sebagai pembinaan dan sebagai pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tambahnya.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bila pebuatan yang dilakukan oleh Bahar telah mencoreng nama baik ulama. "Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucap Edison.
Selanjutnya dua santri Bahar disidang yaitu Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Agil dan 1,5 tahun untuk Basit.
Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar